Terkuak! Dari Sini Sumber Uang Suap Imam Nahrawi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sumber uang yang diterima mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (IMR) merupakan commitment fee terkait tiga hal. Total fee yang diterima Imam sebesar Rp26, 5 miliar.
"Dalam penyidikan ini, kami menduga sebagian suap terkait dengan proses pengurusan sampai dengan pencairan proposal hibah KONI merupakan commitment fee terkait tiga hal," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Tiga hal tersebut, yakni anggaran fasilitasi bantuan untuk dukungan administrasi KONI mendukung persiapan Asian Games 2018. Kedua, anggaran fasilitasi bantuan kegiatan peningkatan kapasitas tenaga keolahragaan KONI Pusat Tahun 2018; Ketiga, bantuan pemerintah kepada KONI guna pelaksanaan pengawasan dan pendampingan pada kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional.
Baca Juga: Terima Suap Rp26,5 Miliar, Harta Imam Nahrawi Ternyata Lebih Kecil dari Itu
Diketahui, KPK pada Rabu (18/9/2019) mengumumkan Imam dan asisten pribadinya saat menjadi Menpora, yakni Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018. Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Jumat memeriksa satu saksi untuk tersangka Imam, yaitu Alverino Kurnia dari unsur swasta.
"Sebelumnya, KPK telah mengagendakan pemeriksaan terhadap lima saksi lainnya dari unsur KONI, yaitu pengurus di bidang anggaran dan keuangan," ucap Febri.
Saat jumpa pers pada Rabu (18/9/2019), KPK menduga Imam menerima uang dengan total Rp 26,5 miliar. Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait. Adapun rinciannya, dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.
Baca Juga: Imam Nahrawi Tersangka, Menag Lukman Jadi Incaran KPK?
Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar. Imam dan Ulum disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Imam Nahrawi menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga masyarakat perihal pengunduran dirinya sebagai menteri menyusul ditetapkannya sebagai tersangka. Imam baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK.
"Permohonan maaf saya kepada Bapak Presiden, Bapak Wakil Presiden, ketua umum PKB, PBNU, dan rakyat Indonesia, sekaligus saya ucapkan terima kasih sebesar-besarnya kolega di Kemenpora," ujar Imam Nahrawi di Gedung Kemenpora, Kamis (19/9/2019).
Imam menerangkan alasan pengunduran dirinya sebagai menteri adalah agar fokus menghadapi kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Imam sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK perihal dugaan korupsi dana hibah KONI.
Baca Juga: Imam Nahrawi Resmi Dicegah ke Luar Negeri
Ia yakin bahwa dirinya tidak terlibat dalam skandal korupsi tersebut seperti yang dituduhkan KPK. Imam juga menegaskan kepada seluruh pihak untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Kita menunggu sebaik-baiknya nanti alat-alat bukti yang dimiliki KPK dengan tanpa membuat wacana terlebih dahulu karena saya tidak seperti yang dituduhkan mereka," kata Menpora.
下一篇:Pusat AI Hadir di Ujung Timur, Indonesia Siap Cetak Talenta Digital
相关文章:
- Kolak dan Kebiasaan Masyarakat Jawa Konsumsi Makanan Manis
- 2025QS世界大学设计专业排名TOP5
- Investasi Terbesar, Frisian Flag Indonesia Resmikan Pabrik di Cikarang
- Aturan Masuk Tebet Eco Park Diperketat, Pengunjung Merusak Taman Bakal Diberi Kartu Merah
- Kuasa Hukum Ricky Rizal Berharap Kliennya Bisa Dibebaskan, Apa Pertimbangannya?
- Niat Puasa Tasua dan Asyura 2024 Lengkap dengan Artinya
- 2025最新韩国影视专业大学排名
- Maulid Nabi Muhammad SAW 2023: Ini 10 Ucapan yang Pas untuk Dijadikan Caption Medsos
- 学服装设计报考哪个大学比较好?
- Yuk, 'Puasa' Kantong Plastik Demi Bumi yang Lebih Baik
相关推荐:
- Emiten Sinarmas Grup (INKP) Bakal Terbitkan Obligasi Rp2 Triliun, Tawarkan Bunga hingga 10,5%
- PDI Perjuangan Buka Peluang Komunikasi Politik ke Partai Demokrat dan SBY
- Ikuti Langkah Pemprov DKI, Pemkab Tangerang Cabut Izin Usaha Holywings di Wilayahnya
- 2025环境专业英国大学排名TOP5
- Seorang Simpatisan Tewas Saat Ricuh Penangkapan Lukas Enembe, Keluarga Ogah Diautopsi
- Produsen Benang di Bandung Ancam Tutup Pabrik Jika BMAD POY dan DTY Diberlakukan
- 7 Buah yang Cocok untuk Diet, Bikin Langsing dan Awet Muda
- FOTO: Cerita Petani Urban Sulap Lahan Nganggur Jadi Pertanian
- Sahkah Mandi Junub Pakai Air Hangat?
- Yuk, 'Puasa' Kantong Plastik Demi Bumi yang Lebih Baik
- Serial Killer Bekasi
- Inovasi Butuh Aturan, DAI Desak Regulasi Lebih Progresif
- Golkar Gak Setuju PSBB Anies Baswedan, Alasannya...
- Kabar Terbaru, Jangan Kaget! Begini Kondisi Kesehatan Anies Setelah Sekda Meninggal
- 每一张威尼斯面具背后,都拥有一个独特的灵魂
- Minggu Palma, Awal Pekan Suci Penuh Sukacita
- FOTO: Melongok Lemang, Kudapan Gurih Khas Ramadhan
- 加拿大有室内设计的大学你选择哪所?
- Pusat AI Hadir di Ujung Timur, Indonesia Siap Cetak Talenta Digital
- Cair, Cek Sekarang Insentif Guru Non PNS Tahap II Rp 1,425 Juta, Berikut Ini Caranya