Tegas! KPU Larang Peserta Pemilu 2024 Kampanye di Tempat Ibadah
JAKARTA,quickq官网下载苹果手机 DISWAY.ID--Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan kepada peserta Pemilu 2024 untuk tidak melakukan sosialisasi di tempat ibadah.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin usai dari acara diskusi media JPPR di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Kasus Rabies Meningkat, Pemerintah Siapkan Vaksin untuk HPR
BACA JUGA:Sejarah dan Keunikan Tari Kecak yang Wajib Ketahui, Seni Drama yang Terinspirasi Dari Ritual SangHyang
"Itu kan jelas di 280 kan memang enggak boleh, itu di Undang-Undang, tidak perlu ditanyakan lagi, jelas itu di Undang-Undang tidak boleh," ujar pria yang akrab disapa Afif, Jumat, 20 Januari 2023.
Sebelumnya, hal senada juga dikatakan oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Dia menyebutkan untuk tidak melakukan sosialisasi politik di tempat-tempat ibadah.
Walaupun kini belum ada calon presiden maupun calon legislatif, dia tetap menghimbau kepada para peserta pemilu untuk tidak melakukan sosialisasi politik di tempat ibadah.
BACA JUGA:Bawa Senjata Tajam Hendak Tawuran, 11 Pelajar Diamankan
BACA JUGA:Ancol Kehilangan Lahan Parkir 4 Ribu Mobil Gegara Formula E, Manajemen Angkat Bicara
"Penggunaan tempat ibadah sebagai suatu sosialisasi tentu tidak diperkenankan," tegas Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Kamis, 5 Januari 2023.
"Tempat ibadah baik masjid gereja pura wihara kami tidak memperkenankan Bapak ibu untuk sosialisasi," tambahnya.
Lebih lanjut, pihak Bawaslu juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Agama serta telah menegur beberapa partai politik dan masyarakat yang melakukan sosialisasi politik di tempat ibadah.
BACA JUGA:Pekan Seru! Jadwal Lengkap Liga Inggris 21-22 Januari 2023, Ada MU vs Arsenal Live SCTV
BACA JUGA:Pihak Ancol Lanjutkan Reklamasi Sisi Barat dan Timur untuk Pembangunan Masjid Apung
- 1
- 2
- »
下一篇:Penelitian Temukan Orang yang Terkena PHK Rentan Overthinking
相关文章:
- Cardiovascular Center Mayapada Hospital, Solusi Ragam Masalah Jantung
- Sejak 2018 DKPP Terima Aduan 490, Sebanyak 79 Anggota KPU Dipecat
- Anak Tersedak Baterai Koin, Apa yang Harus Dilakukan?
- Resep Macaroni Schotel Kukus yang Simpel ala Rumahan
- Optimalisasi Operasi Bypass Jantung Koroner di Mayapada Hospital
- PSI Bongkar Lagi, Kali ini Kasus Rumah DP 0 Rupiah
- Sejak 2018 DKPP Terima Aduan 490, Sebanyak 79 Anggota KPU Dipecat
- Hari Ini, KPK Periksa Saksi Suap Meikarta, Siapa Dia?
- Cara Efektif Hilangkan Perut Buncit 'Bapack
- TIM Terancam Jadi Kawasan Komersial, Tau Apa Jakpro Urusan Para Seniman?
相关推荐:
- Cara Ampuh Cegah Gigi Berlubang, Hindari Sebelum Mengancam Nyawa
- FOTO: Kios Buku Warisan UNESCO di Tepi Sungai Seine Paris Dibongkar
- 'Batasi' Turis Asing, Aktivis Spanyol Pasang Tanda Palsu di Pantai
- 10 Bandara Paling Ramah Keluarga di Dunia, Soetta Ungguli Changi
- Pakar Ungkap Risiko Bahaya Memangku Anak dalam Penerbangan
- Kapan ASN Mulai Pindah ke IKN? Menpan RB Umumkan Jadwalnya
- Jokowi Minta Apple Ikut Investasi di IKN, Tunjuk Luhut Binsar Jadi Koordinatornya
- MK Batalkan Putusan Pernikahan Dini
- Menjaga Harmoni Perbedaan, Termasuk Saat Ada yang Pindah Agama
- Sudah Sangat Mengkhawatirkan, Jokowi Bentuk Satgas Khusus Pemberantasan Judi Online
- Jokowi Enggan Komentar Terkait Penentuan Capres
- Deretan Maskapai Penerbangan yang Larang Penumpang Bawa Powerbank
- Bolehkah Makan di Depan Orang yang Berpuasa? Ini Hukumnya
- Cek Syarat Lengkap dan Jadwal Lowongan CPNS Kemendikbudrisek 2023: 16.102 Tersedia untuk Loker Dosen
- Konsolidasi Akbar, Ketua Gerindra Jakarta Riza Patria Instruksi Ini ke Caleg Dapil 8
- Densus 88 Tangkap 18 Teroris Selama Oktober 2023
- Penyebab Sering Menunda Pekerjaan, Tak Melulu soal Manajemen Waktu
- 5 Bahan Baju yang Adem dan Menyerap Keringat, Bye Bau Badan
- Rutin Konsumsi Telur Menurunkan Risiko Mati Muda, Bikin Umur Panjang
- Regulasi Ojol Tak Bisa Sembarangan, Ekonom dan Menhub Satu Suara