首页 > 探索
'Hasyim Djojohadikusumo, Luhut hingga Yusril Ihza, Periksa Atuh!'
发布日期:2025-05-22 19:10:35
浏览次数:497
Warta Ekonomi,quickq加速器官方版 Jakarta -

Pernyataan Edy Mulyadi yang menyebut lokasi Ibukota Negara baru di Kalimantan Timur sebagai tempat "jin buang anak" tidak bisa dibawa ke ranah hukum pidana.

Dijelaskan Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana bahwa perumpamaan "jin buang anak" merupakan ujaran yang dikenal secara umum oleh masyarakat Betawi. Khususnya mereka yang tersebar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, hingga Bekasi (Jabodetabek). 

'Hasyim Djojohadikusumo, Luhut hingga Yusril Ihza, Periksa Atuh!'

'Hasyim Djojohadikusumo, Luhut hingga Yusril Ihza, Periksa Atuh!'

"Depok saja dulu tempat jin buang anak, bahkan Bekasi juga begitu. Ungkapan ini sama sekali tidak bermasalah secara hukum. Dalam pendekatan azas legalitas hukum pidana, bahwa seseorang tidak dapat dipidana, bila tidak (ada) hukum yang mengaturnya (pasal 1 ayat 1 KUHP)," kata Eggy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/1).

'Hasyim Djojohadikusumo, Luhut hingga Yusril Ihza, Periksa Atuh!'

Halaman Berikutnya

Halaman:

'Hasyim Djojohadikusumo, Luhut hingga Yusril Ihza, Periksa Atuh!'

上一篇:Rute Palembang ke Bukitttinggi, Jalur Menantang Jambi dan Sijunjung
下一篇:阿姆斯特丹艺术学院申请条件介绍
相关文章