Mendagri: Pemungutan Suara Ulang Diusahakan Tidak dari APBN
JAKARTA,quickq电脑版下载网址 DISWAY.ID--Kementerian Dalam Negeri tengah berusaha untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dengan tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Mendagri Tito Karnavian mengatakan semula, wilayah Papua agar PSU menggunakan APBN.
BACA JUGA:PSU Terhambat Anggaran, Kemendagri Buka Opsi Pembagian Biaya dengan APBN
BACA JUGA:Wamendagri Pastikan Penyelenggaraan Retreat Kepala Daerah Sudah Sesuai Aturan
Namun, kata dia, setelah menggelar rapat, Papua sepakat untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Saya berusaha tidak dari APBN, tadinya yang papua mengajukan APBN tapi tadi pagi saya rapat bahwa Papua sanggup," Kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat, 7 Maret 2025.
Ia mengatakan pihaknya akan melihat terlebih dahulu kemampuan APBD kabupaten.
BACA JUGA:Retret Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK, Wamendagri Bima Arya: Laporannya Disampaikan Secara Digital
BACA JUGA:Wamendagri: Dari 24 Daerah yang Diperintahkan Pemungutan Suara Ulang, Hanya 8 Daerah yang Siap PSU
Nantinya, bila tak mampu maka PSU akan menggunakan APBD Provinsi.
Mantan Kapolri ini mengatakan usai menggelar rapat, sebagian besar daerah sepakat agar PSU menggunakan APBD masing-masing.
Tito meminta kepada daerah untuk mengurangi anggaran kegiatan yang tidak efisien agar bisa digunakan untuk PSU.
"Barusan saya bahas, sebagian besar oke dipenuhi APBD masing-masing. Banyak daerah yang gak efisien daerah itu. Surat Pertanggungjawaban (SPJ)nya.
BACA JUGA:Dasco Ogah Komentar Soal Larangan Megawati ke Kader PDIP untuk Ikut Retret Kepala Daerah, 'Urusan Mendagri!'
- 1
- 2
- »
相关推荐
- Berkas Perkara Dikirim ke Jaksa Besok, Kuasa Hukum Hasto Meradang!
- FOTO: Melihat Dekor Natal Gedung Putih AS, Penuh Keajaiban
- Waspada, 7 Minuman ini Bisa Jadi Penyebab Batu Ginjal
- Wah! MK Batalkan UU tentang Batas Usia Minimal Menikah
- Kulkas Bau Amis Ditinggal Mudik? Begini Cara Menghilangkannya
- Papan Reklame Tumbang di Buncit Raya, Salah Siapa?
- KPK Telusuri Peran 12 Orang dalam Kasus Suap Kemenpora
- Langgar UU Pemilu, Caleg Petahana DPRD DKI Divonis 4 Bulan Penjara