当前位置:首页 > 知识 > 正文

Berantas Percaloan Perekrutan Tenaga Kerja, Kemnaker Lakukan Hal Ini

2025-05-18 04:18:01 知识

JAKARTA,quickq官网app DISWAY.ID --Dalam rangka memastikan bahwa proses perekrutan tenaga kerja dapat berjalan secara transparan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik percaloan dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Sebagai wujud dari komitmen tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023, mewajibkan pelaporan lowongan kerja secara terbuka dan transparan melalui platform SIAPkerja.

Berantas Percaloan Perekrutan Tenaga Kerja, Kemnaker Lakukan Hal Ini

Berantas Percaloan Perekrutan Tenaga Kerja, Kemnaker Lakukan Hal Ini

“Praktik percaloan tidak hanya merugikan pencari kerja, tetapi juga melemahkan daya saing industri nasional. Ini harus kita hentikan bersama,” ujar Menaker Yassierli kepada Disway di Jakarta, pada Jumat 16 Mei 2025.

Berantas Percaloan Perekrutan Tenaga Kerja, Kemnaker Lakukan Hal Ini

BACA JUGA:Preman Berkedok Ormas Peras Pedagang Teh Solo di Ciledug, Minta Uang Pembinaan Rp700 Ribu

Berantas Percaloan Perekrutan Tenaga Kerja, Kemnaker Lakukan Hal Ini

BACA JUGA:Kasus Ijazah Jokowi Kian Panas! Polda Kejar Kebenaran, 24 Saksi Sudah Diperiksa

Sebelumnya, Yassierli sendiri menyebutkan bahwa Kemnaker banyak menerima laporan dari masyarakat terkait pungutan liar dan manipulasi informasi lowongan kerja oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Oleh karena itulah, dirinya juga menekankan etika dan profesionalisme dari perusahaan maupun lembaga penyalur tenaga kerja dalam menjalankan tugasnya.

“Ini bukan semata-mata soal regulasi, melainkan soal integritas dan tanggung jawab kita bersama,” tegas Menaker Yassierli.

Hal serupa juga turut dikatakan oleh General Manager PT MMID Kawasan Industri MM2100, Darwoto. 

Menurutnya, langkah Kemnaker ini merupakan upaya penting dalam memberantas praktik percaloan tenaga kerja.

BACA JUGA:Roy Suryo Tantang Logika Hukum di Kasus Ijazah Jokowi: Dulu Saya yang Bikin Rancangan UU-nya

BACA JUGA:Menkomdigi Meutya Hafid Resmikan Permen No 8 Tahun 2025, Perkuat Ekosistem Logistik secara Menyeluruh

“Ini menjadi momentum bagi kita untuk membangun komunikasi yang baik dengan seluruh pihak yang rentan terhadap praktik percaloan,” tutur Darwoto.

 

最近关注

友情链接